Selamat Datang...

MEDIA KITA hadir dengan tampilan baru yang lebih fresh  dan memikat. MEDIA KITA tetap berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan akan selalu memberikan informasi yang segar, informatif, variatif dan inspiratif buat pembaca MEDIA KITA.

MEDIA KITA menerima pemasangan iklan dengan harga kompetitif keterangan lebih lanjut ke idolazay[at]gmail.com

Gelang Merah Untuk Anak Indonesia

DPR DESAK MENKOMINFO CABUT IZIN AORA TV

>Selasa, 16 September 2008 | 09:46 WIB

JAKARTA, SELASA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggulirkan hak budget alias mengoreksi anggaran Direktorat Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pasalnya, pemerintah memilih mempertahankan.izin penyiaran PT Karya Megah Adikarya, pengelola Aora TV.
Begitulah kesimpulan dari rapat antara Komisi I DPR dengan Depkominfo, di Gedung DPR, Senin (15/9) kemarin. Kesimpulan ini mencuat lantaran mayoritas anggota Komisi I menilai rapat kerja dengan Depkominfo tentang pelanggaran izin penyiaran Aora TV oleh Karya Megah Adijaya mandek alias sama dengan rapat kerja sebelumnya.
"DPR akan menggunakan hak budgetnya apabila ada elemen pemerintah tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan undang-undang," kata Anggota Komisi I dari Fraksi PDIPerjuangan, Sutradara Ginting, dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Susilo menyatakan, hak budget itu sudah mendesak agar Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mentaati peraturan dalam mengeluarkan izin penyiaran. "Karena itulah, penggunaan hak budget itu masuk dalam kesimpulan rapat kerja," imbuh Djoko.
Namun, Ketua Komisi I dari fraksi Partai Golkar, Theo L Sambuaga mengatakan, Depkominfo tidak perlu khawatir dengan penggunaan hak budget. Soalnya, penggunaan hak budget itu akan dilakukan secara berimbang. DPR memberi kesempatan pada Depkominfo melakukan evaluasi internal tentang mekanisme pemberian izin penyiaran yang berlangsung selama ini. Selanjutnya, komisi I DPR menilai hasil evaluasi itu sebelum memutuskan memakai hak budget untuk mengoreksi.
Komisi I meminta Depkominfo membatalkan izin penyiaran Karya Megah Adijaya karena melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan. Dua aturan itu intinya melarang pengalihan saham suatu lembaga penyiaran setelah lembaga itu memegang izin prinsip penyiaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nub tidak khawatir dengan hak budget DPR. "Hak budget tidak selalu mengurangi anggaran, bisa juga menambah," ajar Nuh, ringan.
Kata Nuh, pemerintah baru mau mencabut izin penyiaran Karya Megah Adijaya jika ada keputusan yang bersifat final dan mengikat dari lembaga peradilan. "Yang memiliki otoritas menentukan benar atau tidak adalah pengadilan," kata Nuh.
Saat ini Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia sedang menggugat pemerintah untuk membatalkan izin Aora TV. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Hans Henricus B)

0 komentar:

Posting Komentar



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent