Selamat Datang...

MEDIA KITA hadir dengan tampilan baru yang lebih fresh  dan memikat. MEDIA KITA tetap berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan akan selalu memberikan informasi yang segar, informatif, variatif dan inspiratif buat pembaca MEDIA KITA.

MEDIA KITA menerima pemasangan iklan dengan harga kompetitif keterangan lebih lanjut ke idolazay[at]gmail.com

Gelang Merah Untuk Anak Indonesia

Pencabutan Izin 'Aora TV' Tunggu Pengadilan

>Kisruh antara Astro Malaysia dan Grup Lippo dalam pengelolaan PT Direct Vision (PT DV) berbuntut panjang. Kini ada tuntutan dari parlemen agar izin Aora TV yang diduga terafiliasi Astro Malaysia dicabut.

Meski mendapat desakan dari parlemen untuk mencabut izin siar Aora TV, pemerintah bergeming. Pemerintah yakin semua prosedur verifikasi sesuai UU32/2008 tentang penyiaran sudah dilakukan untuk izin siaran Aora TV.

"Bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kami melakukan verifikasi sesuai ketentuan UU No 32/2008 tentang penyiaran itu. Izin itu kami keluarkan karena secara prinsip tidak ada hal yang dilanggar oleh Aora TV," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di Jakarta, kemarin.

Karena itu, lanjut Nuh, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) hanya akan mencabut izin itu apabila telah ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pencabutan izin tersebut.

Dalam rekomendasinya, Komisi I DPR memerintahkan Depkominfo untuk membatalkan izin penyiaran AoraTV karena melanggar Pasal 34 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Umum dan PP 52/2005 tentang pelarangan pemindahtanganan kepemilikan lembaga penyiaran kepada badan usaha asing.

Selain itu, rekomendasi yang dibacakan langsung Ketua Komisi I Theo L Sambuaga ini meminta Menkominfo agar lebih teliti dalam pemberian izin siaran untuk menghentikan praktik jual beli izin operasi siaran.

"Ini harus menjadi perhatian penuh dari jajaran Depkominfo," ujarnya.

Pecah kongsi
Kisruh sengketa join venture PT Direct Vision (DV) antara Lippo Group dengan Astro All Asia Network PLC dari Malaysia terus berlanjut. Setelah Astro menyatakan tidak akan memperpanjang support dan services untuk PT DV setelah 30 September 2008, pihak Lippo Group mengungkap semua aksi sepihak yang dilakukan Astro.

Setelah terungkap adanya penjualan dekoder dan siaran ilegal dari Aora TV milik Astro, juga terungkap adanya setoran lebih dari US$16 juta kepada PT Adhikarya Visi milik Tara Aguus Sosrowardoyo, menantu mantan PM Malayasia Mahathir Muhammad. Kini 2 eksekutif Astro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mewakili PT Ayunda Prima Mitra, anak perusahaan dari Lippo Group, selaku pemegang 49% saham PT DV mengungkapkan dua orang eksekutif Astro yaitu Presiden Direktur PT DV Nelia Concap Cion Molato dan Direktur Utama PT DV Sean Dent telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemindahan US$16,2 juta dana milik PT DV ke PT Adhikarya Visi milik menantu Mahathir Muhammad oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selain itu pihak Lippo juga telah mengajukan gugatan perdata pada awal September silam yang menuntut Astro untuk segera memenuhi kewajibannya menyetor kekurangan investasi dan melanjutkan join venture yang telah disepakati.

Mulanya, dana US$16,2 juta tersebut merupakan bagian dari modal disetor dari Astro untuk keperluan operasional PT DV yang dibentuk sejak 2005 silam. Namun kemudian dana tersebut dialihkan ke PT Adhikarya Visi yang ditengarai menguasai operasional manajemen PT DV Astro selaku pemegang 51% saham PT DV juga berkewajiban menyerahkan US$44 juta dana investasi. Namun seiring beroperasinya PT DV, perusahaan siaran televisi berbayar (pay TV) ini dengan label Astro TV, Astro All Asia Network mulai mengalihkan berbagai siaran andalan seperti Liga Inggris ke Aora TV yang notabene nyaris 100% sama dengan isi siaran Astro TV versi PT DV.

Pihak Astro melalui kuasa hukumnya yakni Todung Mulya Lubis meminta agar Grup Lippo mengerahkan segenap upaya demi menanggulangi permasalahan ribuan pelangganan yang berlangganan DV.

"Pertentangan dalam negosiasi bisnis adalah wajar. Namun pemilik usaha yang bertanggung jawab tidak akan membiarkan pelanggan mereka dirugikan akibat dari pertentangan komersial, atas alasan apa pun," ungkap Todung dalam keterangan persnya kemarin.

Todung mengatakan bahwa Lippo harusnya dapat menyelesaikan permasalahan ini sejak awal bila memang memiliki komitmen dalam menjalankan direct vision sebagai perusahaan patungan.

"Komitmen Astro terbukti melalui dukungan dan yang telah diberikan meski belum ada kesepakatan patungan dan layanan," kata Todung.

Todung menuding balik bahwa apa yang diungkapkan Hotman sebagai upaya pengalihan perhatian publik dengan cara menyalahkan pihak lain.

"Uang sejumlah US$16 juta itu berasal dari Astro sendiri dan merupakan pembayaran dari Astro kepada content provider melalui PT DV untuk membayar saluran-saluran berbahasa Indonesia yang disiarkan oleh PT DV," ujar Todung.(E-2)

0 komentar:

Posting Komentar



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent