Selamat Datang...

MEDIA KITA hadir dengan tampilan baru yang lebih fresh  dan memikat. MEDIA KITA tetap berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan akan selalu memberikan informasi yang segar, informatif, variatif dan inspiratif buat pembaca MEDIA KITA.

MEDIA KITA menerima pemasangan iklan dengan harga kompetitif keterangan lebih lanjut ke idolazay[at]gmail.com

Gelang Merah Untuk Anak Indonesia

Awa, Kejahatan kartu Kredit Disekitar Anda!!!

>Jakarta, Kompas

Jika anda pemilik kartu kredit, waspadailah kejahatan ”phising” atau upaya memperoleh informasi pribadi seperti identitas pribadi (”user ID”), ”personal identification number” (PIN), dan nomor rekening bank atau nomor kartu kredit secara tak sah untuk transaksi ilegal.
Jika lengah, Anda bisa menjadi target empuk tindak kriminal tersebut. Banyak akal yang digunakan pelaku phising untuk mengelabui korban. Salah satu trik tipu daya itu dengan menggunakan telepon untuk menghubungi korban. Dengan tutur kata yang lembut, suara halus dan sopan, korban bisa dengan mudah dijebak untuk membocorkan informasi personalnya.
Awalnya Anda tak merasa diperdaya. Apalagi kalau orang itu menyampaikan kabar gembira, seperti Anda sebagai pemegang kartu kredit tertentu mendapat hadiah.


Setelah pembicaraan cair, si penelepon lalu menanyakan konfirmasi nomor kartu kredit Anda, limit pemakaian, dan tanggal jatuh tempo. Setelah pembicaraan selesai, Anda tak sadar kalau tertipu. Kesadaran baru muncul ketika tagihan kartu kredit mencantumkan transaksi aneh yang tak Anda lakukan. Namun, saat mengajukan keberatan kepada penyedia jasa kartu kredit, mereka punya catatan transaksi yang Anda lakukan.Saat itu Anda baru sadar bahwa pembicaraan telepon beberapa waktu lalu yang meminta seluruh data kartu kredit adalah trik pelaku phising . Ternyata dengan menyebut data Anda, penelepon melakukan transaksi dan langsung mendebet sejumlah tagihan kepada kartu kredit Anda. Selain melalui telepon, Anda juga harus berhati-hati jika punya hobi berinternet. Terutama jika membalas e-mail yang yang minta informasi tentang rekening Anda, seperti user ID, PIN, serta nomor rekening dan nomor kartu. Teknik phising melalui internet dilakukan dengan menggunakan alamat e-mail palsu dan grafik. Ini untuk menyesatkan agar nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau situs (website). Agar tampak meyakinkan, pelaku juga sering memanfaatkan logo atau merek dagang milik lembaga resmi, seperti bank atau penerbit kartu kredit. Bahkan, pelaku phising membuat situs palsu yang persis dengan situs suatu lembaga resmi guna memancing penjelajah dunia maya. Mereka membuat hyperlink ke website palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.

Trik dagang yang merugikan

Sularsi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bidang Pengaduan dan Hukum mengatakan, aksi ini merupakan trik dagang yang merugikan konsumen. Awalnya adalah promosi atau iming-iming hadiah, hingga konsumen terpancing membeli barang atau memakai jasa yang ditawarkan. Oleh karena itu, dia mengimbau agar konsumen yang mendapat telepon memastikan betul siapa si penelepon yang meminta data pribadi. Jangan sampai si penelepon berhasil merayu dan mendapatkan informasi kartu kredit Anda. Informasi ini akan dimanfaatkan si penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit, atau memandu nasabah agar melakukan transfer untuk rekening tertentu dengan iming-iming hadiah. Menurut Sularsi, jumlah pengaduan konsumen yang terkait dengan kejahatan phising mencapai 20 orang dari berbagai transaksi. Namun, jumlah itu hanya yang mengadu pada YLKI. Ia memperkirakan korban yang tak melapor lebih banyak lagi. Transaksi yang dilakukan setelah penipu melakukan phising antara lain mengikat konsumen untuk ikut membeli voucher pariwisata yang tak bisa dinikmati konsumen. Penipu juga mengikat konsumen untuk transaksi jasa lain yang belum tentu bermanfaat bagi pemegang kartu kredit.Menyinggung upaya hukum yang dilakukan YLKI, Sularsi mengatakan telah mempertanyakan tindakan hukum dari kepolisian terhadap pelaku penipuan bermodus phising. YLKI juga menyampaikan keluhan itu kepada Departemen Perdagangan, untuk mengatur usaha yang memakai trik dagang phising.
Menurut dia, undang-undang perlindungan konsumen menganggap transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan konsumen tak diakui.

Sesuai dengan data yang diperoleh YLKI, phising secara global selama Januari 2005 saja melonjak 42 persen dari bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporan bulanan mencatat 12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560 situs palsu digunakan sebagai sarana phishing.


Tidak membagi informasi

Vice President-Card Marketing Head, Global Consumer Group, Citibank N.A Indonesia, Djamin Nainggolan mengatakan, bank penerbit kartu kredit seperti Citibank tak pernah memberikan data konsumen kepada pihak ketiga. Setiap karyawan yang memberikan data nasabah tanpa izin yang bersangkutan akan terkena sanksi. Bila Citibank melakukan promosi dengan pihak ketiga (misalnya asuransi), petugas Citibank akan menghubungi nasabah, baik melalui telepon, SMS, e-mail, brosur maupun iklan. ”Kami tidak pernah memperbolehkan business partner untuk menghubungi nasabah,” kata Djamin. Menurut dia, Citibank di seluruh dunia menganut janji kerahasiaan nasabah GPP (Global Privacy Promise), di mana nasabah sebelum mendapatkan kartu kredit diberi pilihan untuk tak mendapatkan apa pun penawaran.
Agar nasabah tak tertipu, Djamin mengingatkan nasabah antara lain lewat customer education melalui newsletter maupun website tentang bagaimana melakukan tindakan pencegahan penipuan. Misalnya dengan tak memberikan nomor PIN kepada siapa pun, selalu rekonfirmasi atas penawaran yang diterima, dan menyimpan kartu kredit di tempat yang aman.
Selain itu, Citibank biasanya juga melakukan rekonfirmasi terhadap transaksi di luar kebiasaan nasabah. Misalnya, petugas Citibank akan menelepon nasabah untuk mengonfirmasi saat terjadi transaksi di Mangga Dua Mall, Jakarta Utara, padahal pola transaksi nasabah biasanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ciri Komunikasi yang Patut Diduga "Phising"
** Pembicaraan melalui telepon atau e-mail yang diawali dengan kabar yang menyenangkan. Misalnya Anda mendapat hadiah, kesempatan emas, atau pelayanan mudah.
** Penelepon meminta data lengkap meskipun mengaku dari perusahaan penerbit kartu kredit atau mitranya. Seharusnya penelepon atau pengirim e-mail tak perlu data nasabah kalau memang dari perusahaan penerbit kartu kredit.
** Penelepon selalu terburu-buru dalam meminta data, tidak memberikan kesempatan kepada penerima telepon untuk berpikir sebelum membuat keputusan.
** Penelepon tidak bersedia mengatur pertemuan langsung untuk melakukan transaksi.

Hal yang Harus Anda Lakukan
Bila Anda menerima telepon atau e-mail dari seseorang yang tak dikenal dan Anda memperkirakannya sebagai "phising", ada baiknya berhati-hati.
** Kenali dengan pasti siapa yang meminta informasi di seberang telepon. Bila perlu minta data pribadi penelepon, alamat, serta nomor telepon kantornya.
** Pikirkan baik-baik sebelum Anda membuka data pribadi kepada orang lain. Jangan pernah terpengaruh kalau belum kenal dan tahu betul tujuan dari pihak yang meminta.
** Minta waktu untuk melakukan pengecekan dengan menghubungi pihak perusahaan si penelepon terlebih dahulu.
** Jika masih ragu, Anda sebaiknya mencari cara aman untuk bertransaksi. Akan lebih aman bila transaksi itu dilakukan secara langsung di kantor si penelepon atau kantor pemegang kartu kredit.
** Hati-hati kalau Anda berbicara karena penelepon bisa mendebet pada tagihan kartu kredit. Sebab, kalimat yang keluar dari mulut Anda sudah dianggap sebagai persetujuan yang akan diperdengarkan kembali kalau Anda keberatan dan merasa tak pernah memberikan persetujuan.
** Jika ingin lebih ekstrem, tolak secara halus setiap transaksi melalui telepon. Katakan Anda tak pernah membuat keputusan melalui telepon. [BOY/BUYUNG WIJAYA KUSUMA]

0 komentar:

Posting Komentar



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent