Selamat Datang...

MEDIA KITA hadir dengan tampilan baru yang lebih fresh  dan memikat. MEDIA KITA tetap berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan akan selalu memberikan informasi yang segar, informatif, variatif dan inspiratif buat pembaca MEDIA KITA.

MEDIA KITA menerima pemasangan iklan dengan harga kompetitif keterangan lebih lanjut ke idolazay[at]gmail.com

Gelang Merah Untuk Anak Indonesia

Bank dan Nasabah Kartu Kredit

>

DUNIA memang telah berubah...! Jika dulu utang dianggap sesuatu yang memalukan, kini perkara utang justru menempatkan seseorang pada "status sosial" yang lebih tinggi ketimbang masyarakat golongan lain. Para penyandang "pengutang" merasa bangga bahwa dirinya adalah golongan masyarakat yang dipercaya oleh sebuah institusi perbankan, dan hal tersebut ditunjukkan dengan sederet kartu kredit dari berbagai provider ketika mereka melakukan transaksi.

DI antara pengguna "uang plastik" yang bergengsi tersebut, mungkin hanya sebagian kecil yang mampu memanfaatkannya secara benar, sebagai alat pembayaran yang praktis. Di tahun 2003, jumlah pemegang kartu kredit mencapai 4,5 juta orang dan dikeluarkan oleh 17 bank penyelenggara (provider). Kartu kredit Visa dan Master masih mendominasi pasar

Benarkah tunggakan kartu kredit dari para konsumen di Indonesia masih dalam batas wajar? Atau dengan kata lain tunggakan itu belum berdampak signifikan dan mengkhawatirkan? Untuk menjawabnya, pertama-tama pertanyaan ini ditujukan kepada siapa? Kepada provider ataukah kepada negara mengenai adanya perilaku masyarakat konsumen yang semakin banyak terjebak dalam iming-iming kemudahan kredit? Pertanyaan ini amatlah penting! Melihat persoalan dari sudut yang berbeda, tentu saja akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula.

Bagi penerbit kartu kredit, adanya tunggakan pembayaran (dan juga macetnya pembayaran cicilan) sampai kapan pun akan tetap menguntungkan. Pasalnya sederhana saja. Semakin lama tunggakan tidak dibayar, bunganya akan berjalan seiring dengan waktu. Bahkan, tidak mustahil tunggakan yang hanya beberapa ratus ribu rupiah saja akan membengkak menjadi angka jutaan rupiah. Andaikata konsumen kartu kredit, sengaja maupun tidak, belum atau bahkan tidak mampu lagi melunasi sisa pembayaran kreditnya, segala upaya akan dilakukan pihak provider melalui pihak ketiga (debt collector) untuk menekan hingga mengancam para konsumennya. Tidak hanya terbatas pada pemegang kartu kredit yang bersangkutan, bisa hingga ke seluruh keluarga, relasi, kantor tempat bekerja, dan lainnya.

Perkara macam ini tentu pada akhirnya akan menyudutkan posisi konsumen dan menyerah pada tekanan-tekanan yang melebihi batas kewajaran.

Laporan Consumer Report terbitan Amerika (1996) menyatakan, "...>f 9002<>

Di sisi lain, perlindungan pemerintah hampir tidak ada. Ibaratnya, konsumen kartu kredit yang "dibobol kantongnya" oleh bank akan diam saja, pasrah. Dari pada menanggung malu berkepanjangan, berapa pun akhirnya akan dibayar.

Dalam praktik sehari-hari, sesungguhnya keuntungan yang diperoleh bank atau provider penerbit kartu kredit dari berbagai pungutan yang mereka berlakukan kepada konsumen, jika dijumlahkan, dapat melebihi pembayaran kredit macet karena ulah konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ingin memberi tanggapan atas tulisan Dodit W Purbojakti (Kompas, edisi Rabu, 13/4/2004). Mengapa kami perlu menanggapinya? Kami menilai ada kesalahpengertian dari apa yang disampaikan YLKI yang beredar di beberapa media massa dan yang ditanggapi Asosiasi Kartu Kredit Indonesia.

YLKI mempersoalkan, pertama, kekhawatiran tentang tingginya nilai outstanding balance. Artinya, jumlah nilai tagihan yang tidak dilunasi secara penuh pada waktunya (karena konsumen misalnya hanya membayar tagihan sebesar minimal 10 persen dari total yang ditagihkan bulan tersebut) mencapai hampir Rp 10 triliun, tepatnya Rp 9,8 triliun rupiah sesuai data Bank Indonesia (BI) tahun 2003. Kedua, tentang banyaknya 25-30 persen atau sekitar 113.000 pemegang kartu kredit mendapat "penalti" Rp 25.000 (late penalty charge’) karena telat bayar. Jadi, bukan soal "kredit macet" seperti yang ditanggapi Pak Dodit!

Dalam hitungan BI, total transaksi (jumlah pembelanjaan konsumen kartu kredit) pada tahun 2003 mencapai 6.679.810 kali transaksi. Volume transaksi senilai Rp 28 triliun konsekuensinya kira-kira sepertiganya, yaitu Rp 10 triliun akan terkena bunga oleh bank (karena mereka tidak akan membayar tagihan secara penuh). Kalau bicara soal kredit macet, Dodit menyebutkan dijaga sampai maksimum 10 persen dari dana yang dikucurkan. Ini berarti bukan Rp 1 triliun, tetapi hampir Rp 3 triliun. Apakah ini belum jumlah yang merisaukan?

Itulah sebabnya perlu pengaturan jumlah pembayaran minimum yang harus dibayarkan. Di Malaysia, pemerintahnya mengatur pembayaran minimal supaya konsumennya terlindung dari jebakan utang dari bunga yang berbunga.

Bagi organisasi konsumen, ini adalah sebuah indikasi kalau kartu kredit tidak digunakan secara bijaksana oleh penggunanya dan juga provider tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memasarkan produknya. Dari perspektif perlindungan konsumen yang berasal dari data resmi BI inilah YLKI patut memberikan peringatan kepada publik secara luas.

Tentang berbagai "pungutan" yang dilakukan oleh pihak bank penyedia kartu kredit dan beberapa alasan mengapa penggunaan kartu kredit dapat mengancam perekonomian secara luas, coba dipaparkan berikut ini.

Bunga tinggi

Bunga bank yang tinggi, pemberian kredit komersial atau umum dengan maksimum jumlah kredit yang diberikan sama dengan kartu kredit di mana bank mengambil keuntungan yang diperoleh dari spread tingkat suku bunga yang berlaku, yaitu berkisar 6-7 persen per tahun. Adapun tingkat suku bunga untuk kartu kredit ditetapkan antara 2,25 dan 3,5 persen per bulan untuk ritel dan 2,75-6 persen per bulan untuk cash advance. Ini berarti bunga kartu kredit berkisar 28,8-42 persen per tahun untuk ritel dan 33-72 persen per tahun untuk cash advance. Bandingkan dengan bunga deposito sekarang yang ditawarkan hanya 5-6 persen per tahun.

Selain bunga yang cukup tinggi untuk pengambilan uang tunai (cash advance), konsumen masih harus dibebani biaya administrasi yang cukup besar. Dengan demikian, bila ditotal, tagihan mencapai angka yang luar biasa besarnya atau secara kasar hampir dapat di samakan dengan praktik "lintah darat", atau ini seolah merupakan rentenir yang dilegalkan!

Iuran tahunan

Inilah pemasukan utama bank setelah bunga kartu kredit atau iuran tahunan bank yang dibebankan ke konsumen dan menjadi sumber pendapatan bank. Keuntungan mengelola iuran ini relatif menguntungkan dibandingkan dengan kredit umum yang maksimum kreditnya seperti kartu kredit.

Pada tulisan di Jakarta Post, 7 Februari 2004, menyatakan, untuk late penalty charge’ (kira- kira besarnya Rp 25.000 per bulan/nasabah), dalam setahun perolehan penyedia kartu kredit di Indonesia mencapai 4 billion US (saya kira ini yang dimaksud adalah 0,4 billion USD atau Rp 340 miliar), yang berarti melibatkan sekitar 25 persen pemegang kartu kredit atau 113.000 orang telat membayar.

Bagi penerbit, memang hal itu sesuatu yang menggembirakan karena semakin banyak pengguna kartu kredit yang terlambat membayar, berarti semakin besar pula pendapatan bank. Dari sudut lain YLKI melihat bahwa pendidikan kepada konsumen terhadap kedisiplinan tidak diterapkan provider kartu kredit terhadap konsumennya, namun cenderung dibiarkan saja karena hal itu sumber pemasukannya.

Ada pula denda bagi yang menggunakan kartu kredit yang melebihi pagu kredit. Ini juga sebuah jebakan karena pihak provider sebenarnya dapat membuat sistem transaksi untuk tidak bisa berjalan bila pagu kredit yang tersedia pada sebuah kartu kredit sudah terlampaui. Dengan demikian, konsumen tidak kena denda.

Tagihan credit shield dan asuransi selalu muncul setiap bulan dengan biaya bervariasi setiap bulan, tergantung transaksi yang tampak dalam tagihan bulanan. Pertanyaannya, apakah sebenarnya tujuan ini? Alasannya adalah sebuah perlindungan si pemegang kartu kredit jika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggal, dan dalam tagihan masih ada tunggakan.

Dengan demikian, sebenarnya provider/bank tidak akan mengalami kerugian apalagi kalau perusahaan asuransinya juga termasuk dalam pihak satu grup bank penerbit kartu. Namun, dari pengalaman, hal tersebut tidak selalu diinformasikan kepada konsumen sehingga apabila konsumen mengalami PHK atau meninggal dunia, masih tetap mendapatkan tagihan dari bank.

Dalam hal biaya transaksi dengan mata uang asing (foreign currencies), masalah ini tidak ada standar atau aturan beberapa biaya maksimal tambahan yang dikenakan bank untuk pembelanjaan dengan mata uang asing yang harus dibayar konsumen.

Promosi dan ketidakadilan

Dalam hal promosi, tampaknya instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini tidak mengatur ketentuan promosi. Yang sangat disayangkan, penyedia jasa kartu kredit (provider) sekaliber dunia justru mencari mangsa konsumen karena melepaskan kendali dalam prinsip kehati-hatian.

Coba saja amati iklan mereka, seperti "Gunakan kartu kredit kami! Cicilan yang ringan akan membantu Anda karena Anda hanya membayar lima persen dari tagihan Anda bulan ini...." Apakah iklan semacam itu bukannya menolong, melainkan malah merongrong kantong Anda karena sisa cicilan yang 95 persen itu terpaksa dibebankan bunga yang makin hari makin besar jika tidak dilunasi pada bulan yang bersangkutan.

Seorang konsumen pemegang kartu kredit mengadu ke YLKI karena pada 20 Januari 2004 terdapat tagihan kartu kreditnya yang belum dibayar pada transaksi 1 Februari dan 22 Maret 2003. Ini artinya 10 bulan lebih baru ditagih. Bagaimana ini terjadi, padahal setiap transaksi, katanya, otomatis segera akan masuk ke rekening pemegang kartu kredit.

Lain lagi pengalaman LN di Jakarta Pusat, yang mengklaim pihak bank melakukan penagihan ganda, dan tagihan itu tak dapat dikembalikan dengan alasan tagihan dapat diproses maksimal hanya empat bulan terakhir.

Dari dua kasus itu menunjukkan provider boleh menagih transaksi yang sudah hampir satu tahun terlewatkan. Akan tetapi, kalau konsumen akan klaim pembayaran ganda, waktunya empat bulan saja. Yang kuat menekan yang lemah?

Kasus-kasus demikian semakin menunjukkan ketimpangan antara kekuatan produsen dan konsumen. Inilah salah satu alasan YLKI mengapa diperlukan intervensi pemerintah atau BI dalam hal regulasi guna memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen. Juga penyediaan "Biro Mediasi Bank" yang tugasnya memantau persoalan kredit antara konsumen dan produsen secara adil.

Biro semacam ini yang terdapat di Malaysia sejak tahun 1996, didirikan sebagai inisiatif dari asosiasi perbankan, namun lepas dari ketergantungan atau intervensi anggotanya karena mereka beranggapan bahwa kerja mereka benar-benar untuk menjunjung tinggi keberadaan institusi perbankan dalam jalurnya secara benar sehingga dapat dipercaya masyarakatnya. Tidak ada campur tangan Bank Sentral Malaysia.

Apakah ini dapat disimpulkan bahwa bankir di Malaysia lebih punya tanggung jawab sosial yang tinggi dan berupaya menjaga reputasinya? [sumber: Indah Suksmaningsih Ketua YLKI]

0 komentar:

Posting Komentar



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent