Selamat Datang...

MEDIA KITA hadir dengan tampilan baru yang lebih fresh  dan memikat. MEDIA KITA tetap berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan akan selalu memberikan informasi yang segar, informatif, variatif dan inspiratif buat pembaca MEDIA KITA.

MEDIA KITA menerima pemasangan iklan dengan harga kompetitif keterangan lebih lanjut ke idolazay[at]gmail.com

Gelang Merah Untuk Anak Indonesia

Personal Accident atau Employers Liability (?)

>

Selama ini, sebagian besar pemilik bisnis dengan puluhan atau ratusan pekerja mungkin lebih familiar dengan perlindungan karyawan berupa polis asuransi kecelakaan diri (group personal accident insurance). Dan barangkali pula, keputusan di atas disebabkan karena ketidaktahuan tertanggung terhadap kebutuhan asuransi yang paling tepat atau bisa juga karena marketer asuransi yang mendatanginya hanya menawarkan satu produk yang mudah dipasarkan. Yang menjadi pertanyaan, apakah asuransi yang diambil telah tepat sasaran sesuai dengan tingkat tanggung jawab majikan terhadap karyawan atau buruh yang berada dalam pengawasannya ? Untuk menjawabnya, di bawah ini akan penulis akan paparkan perbedaan-perbedaan antara produk asurnasi personal accident dengan employers liability.

Sesungguhnya terdapat karakteristik yang berbeda antara asuransi tanggung jawab majikan (employers liability) dengan asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance). Perbedaaan tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Employers liability merupakan cabang dari asuransi tanggung gugat (liability insurance) dimana terdapat pihak karyawan tertanggung yang berpotensi menggugat tertanggung sebagai akibat kelalaian yang dilakukannya. Sedangkan personal accident lebih terkait pada potensi risiko cedera atau kematian pada individu masing-masing tanpa terkait dengan gugat menggugat.

2. Employers liability hanya berlaku di lingkungan bisnis tertanggung atau aktivitas yang terkait dengan pekerjaan antara karyawan dan majikan. Artinya, diluar jam kerja yang mengikat keduanya maka risiko yang dihadapi karyawan akan menjadi tanggung jawabnya sendiri alias tidak bisa dilimpahkan kepada majikan atau perusahaan. Sementara personal accident berlaku tidak hanya di lingkungan bisnis tertanggung namun 24 jam dan di mana saja berada (worldwide).

3. Karena employers liability liabile hanya sebatas hubungan kerja maka begitu karyawan keluar dari perusahaan, maka tertanggung tidak perlu menghubungi perusahaan asuransi untuk melakukan endorsmen polis dan menerima pengembalian premi atas karyawan yang bersangkutan. Sedangkan dalam polis personal accident, ketika karyawan keluar dari perusahaan, Anda harus melaporkan kepada perusahaan asuransi untuk setiap peserta yang keluar masuk. Apabila terjadi dalam frekuensi yang tinggi, proses endorsemen polis tentu akan menjadikan pekerjaan administratif menjadi tidak efisien.

4. Employers liability menetapkan limit pertanggungan per kejadian dimana terdapat potensi tuntutan karyawan kepada perusahaan akibat cedera atau kerugian yang ia alami. Nilai tuntutan ini mungkin saja berbeda antara satu orang dengan yang lainnya. Sementara dalam polis personal accident, nilai pertanggungan telah ditentukan dalam polis baik untuk meninggal dunia, cacat tetap atau biaya perawatan akibat kecelakaan.

5. Premi asuransi employers liability biasanya akan ditetapkan sekali di awal pertanggungan dan tidak terlalu dipengaruhi jumlah karyawan, sedangkan dalam polis personal accident, premi asuransinya akan dipengaruhi oleh jumlah peserta. Hal ini mungkin saja akan menyebabkan perbedaan premi yang harus dibayar dimana premi asuransi employers liability bisa jadi akan lebih murah dibanding premi asuransi personal accident.

Dengan melihat perbandingan-perbandingan di atas, sudah saatnya Anda selaku pemilik perusahaan dapat memutuskan jenis asuransi mana yang paling tepat untuk Anda ambil. Jika perusahaan Anda misalnya telah memiliki polis JAMSOSTEK yang bersifat wajib maka keberadaan polis asuransi personal accident menjadi kurang relevan karena terjadi double insurance. Kelebihannya hanya karena polis personal accident dapat diberlakukan 24 jam dan dimana pun berada. Sementara merujuk pada Pasal 15 PSAKDI (Polis Standard Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia), jika terdapat polis lain yang bersifat wajib dengan jaminan yang sama dengan polis personal accident maka polis ini hanya akan memberikan ganti rugi apabila polis yang bersifat wajib tersebut telah memberikan penggantian terlebih dahulu. Itupun jika terdapat selisih biaya pengobatan yang tidak tercover di polis wajib. Dari sinilah terjadi double cost premium akibat adanya double insurance.

Untuk memberikan jenis asuransi lain yang tepat sasaran sesuai tujuan dan tanggung jawab majikan kepada karyawannya maka pemilihan asuransi employers liability bagi perusahaan-perusahaan yang hanya berkepentingan terhadap keselamatan karyawan di lingkungan dan jam kerjanya menjadi sangat penting dan relevan dibandingkan dengan membeli asuransi personal accident namun harus direpotkan pada administrasi polis ketika terjadi keluar masuk karyawan. Disamping itu proses klaim personal accident mungkin saja tidak akan maksimal karena dibatasi oleh kepesertaan asuransi yang bersifat wajib.

0 komentar:

Posting Komentar



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent