Informasi Tentang Asuransi
Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang yang pasti, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.
Siapakah Tertanggung Itu?
Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
Siapakah yang disebut Penanggung?
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.
Apakah yang dimaksud dengan Polis?
Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.
Apakah fungsi utama dari Asuransi?
Fungsi utama dari asuransi adalah menempatkan posisi keuangan Tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.
Apakah perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian?
Perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
Apakah keuntungannya membeli jasa Asuransi?
- Mengurangi ketidakpastian resiko.
- Kepastian akan adanya proteksi asuransi.
- Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
- Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi / meminimalisasi resiko
- Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.
Perbedaan kondisi asuransi yang ditawarkan diantara perusahaan asuransi disebabkan karena:
- Adanya perbedaan program asuransi
- Perbedaan kualitas dari re-asuransi yang mendukungnya dan
- Perbedaan cara menilai resiko yang ada
- Pengalaman klaim
Resiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai tertentu dari klaim yang dibayar.
Contoh :
Sebuah mobil diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000,00.
Resiko sendiri Rp.200.000,00 per kejadian. Apabila terjadi klaim sebesar Rp. 10.000.000,00, maka Tertanggung akan menanggung sendiri kerugian sebesar Rp. 200.000,00, sedangkan penggantian yang diberikan Penanggung adalah sebesar Rp. 9.800.000,00.
Independent Prudential Assurance
Jaya Adi
HP/sms: 0819 5200 3091
email: idolazay@gmail.com
website: www.prudential.co.id
Wa... makasih banget ya atas informasinya.. hehe.. Akhirnya pr bisa selesai juga...^^ ;) :)